
Dua tahun lalu saya sering mendengar tausiah singkat tentang waqaf dan bagaimana perannya dalam pengembangan peradaban Islam. Salah satu kalimat yang masih terpatri kuat di ingatan saya adalah kutipan singkat oleh Ustad Amri Fatmi, beliau terkenal dangat dalam membahas sejarah dalam setiap kajiannya. Saat itu beliau mengatakan bahwa umat islam pada masa kejayaannya sangat kreatif dalam berwaqf, artinya umat islam sudah sejak dini memiliki kecendurungan berwaqf dan saking akrabnya dengan budaya berwaqf ini sehingga umat islam menciptakan berbagai bentuk waqf. Menurutnya bahkan di zaman itu ada waqf perhiasan untuk membantu pemuda menikah, waqf peralatan makan, dan juga sampai dengan adanya waqf penyediaan tempat untuk minum anjing.
Dibeberapa literatur saya juga sempat membaca, pada zaman keemasan Islam ada masa dimana aset waqf ini hampir 2/3 dari total yang dimiliki oleh umat islam. Dengan demikian, asset sebesar ini dikelola dengan begitu amanah sehingga mampu menyediakan kebutuhan umat islam seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
Kembali lagi ke beberapa tahun lalu, ketika nenek saya meninggal dunia. Ada beberapa petak tanah yang beliau wakafkan untuk kemashalahat ummat. Dan ini bukan hanya nenek saya, rupanya mendiang kakek juga melakukannya. Di beberapa keluarga yang lain juga saya menjumpai hal yang demikian. Ketika sebuah keluarga diberikan kemudahan rezeki, mewakafkan tanah adalah bentuk amal terakhir sebelum tutup usia. Dan itu sesuatu yang yang lumrah.
Bentuk wakaf biasanya berupa sawah atau kebun kelapa. Dimana hasilnya nanti akan dipakai untuk keperluan masjid, meunasah atau bisa jadi untuk pesantren tergantung akad diawal wakaf.
Yang menjadi permasalahnnya adalah tidak semua orang sanggup mewakafkan tanah, apalagi dengan kondisi saat ini, tanah kosong saja sangat mahal apalagi sawah ataupun kebun. Bisa kita pastikan budaya wakaf akan menurun, tidak menjadi sebuah tradisi diawal tulisan saya tadi.
Pada zaman dulu, ayah saya sering bercerita bahwa untuk medapatakan sepetak tanah sangatlah mudah, hanya berbekal parang dan tapal batas yang dibuat seadanya, lalu diberishkan dan itu akan menjadi milik kita. Walaupun tidak semua pihak bisa mendapat kesempatan itu, tetapi kebanyakan yang kita dapati tekniknya seperti itu. Tanah kosong sangat banyak, siapa cepat dia dapat.
Saat ini kebanyakan tanah sudah bertuan, untuk mendapatkannya mau tidak mau harus membayar dengan harga yang sangat mahal, bahkan tanah yang masih hutan saja harus bayar biaya adminstrasi dan akses yang sangat jauh ke pedalaman.
Permasalahan selanjutnya adalah asset wakaf yang sudah ada saat ini apakah sudah terkelola dengan baik? Jika itu berbentuk sawah mungkin tidak menjadi masalah karena tanaman pasti akan diganti secara periodic, tetapi bagaimana dengan yang bentuknya kebun kelapa, kakao dan lain sebagainya dimana ada masa produktif dan mungkin sudah habis masanya?
Darimana biaya penanaman ulang, perawatan sampai hari panen tiba? Tanpa ini semua pasti kebun yang dulunya sangat-sangat produktif sekarang menurun.
Dari ini saya melihat bahwa model wakaf harus mulai didiversifikasi. Dan model yang paling logis untuk dilakukan adalah wakaf uang, dimana masyarakat mulai berwakaf berbentuk uang, nantinya para nazhir akan mengunakan uang tersebut untuk menghidupkan kembali tanah-tanah yang kurang produktif seperti penanaman kembali, perawatan hingga panen. Dengan adanya wakaf uang masyarakat bisa berwakaf mulai dari seribu rupiah dan ini sangat mudah, bahkan anak-anak bisa melakukannya. Hasilnya adalah tanah-tanah yang mulai tidak produktif bisa dihidupkan kembali.
Dikemudian hari, hasil dari kebun tersebut akan bisa membiayai kebutuhan ummat dan juga menjadi modal utama untuk menghidupkan kembali tanah wakaf yang sudah tidak produktif.
Penulis : Furqan merupakan relawan aktif Endatoe Foundation & Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry